Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Masa Berlaku Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat 6 Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Berakhir